GridStar.ID- Pemerintah pastikan soal pemberian rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo yang rencananya akan berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian rumah pensiun untuk Presiden sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam ketentuan itu disebutkan bila negara menyediakan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Tak hanya Jokowi, presiden dan wakil presiden terdahulu, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Boediono, juga mendapatkan hak yang sama.
Ketentuan mengenai pemberian rumah pensiun, juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di dalam beleid disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," ujar Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/12) lalu.
Terkait pemilihan lokasi, Camat Colomadu Sriyono Budi mengungkapkan, lokasi tersebut merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik, dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono bahkan menyebut bahwa lokasi tersebut sangat strategis karena dekat dengan akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan dua pintu tol, yakni Ngasem dan Ngemplak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, biasanya mantan presiden dan mantan wakil presiden memilih Jakarta sebagai lokasi rumah pensiun mereka.
Ketika Presiden Jokowi memilih Colomadu sebagai lokasi pembangunan rumah pensiunnya, maka akan ada perbedaan dari sisi tanah maupun anggaran pembangunan.
"Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12).
"Jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu (memilih) lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya juga akan ada perbedaan," jelasnya.
Sempat ditolak sebelum dibangun
Rencana pemberian rumah pensiun ini sedianya sudah dilakukan sejak periode pertama Jokowi memimpin. Diketahui, Jokowi sudah dua periode memimpin Indonesia sejak 2014.
Sesuai ketentuan, perencanaan pembangunan rumah pensiun dapat dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan presiden berakhir. Dalam hal ini, perencanaan itu sudah dilakukan pada 2017 lalu, sehingga dapat mulai dibangun pada 2018.
Namun pada saat itu, Bey mengatakan, Jokowi menolak.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," jelasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penganggaran pembangunan rumah pensiun Jokowi ada di ranah bendahara umum negara.
Namun, dia tidak menyampaikan besaran standar pagu anggaran yang dimaksud.
"Kalau itu anggaran di dalam bendahara umum negara. Dan nilainya kan enggak sangat (besar) itu, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," tambah Sri Mulyani.
Menkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.
Ketentuan Penyediaan Rumah Pensiun
Dilansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang diunggah di laman resmi Kemenkeu, dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.
Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme. Yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.
Lalu, ada empat kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden. Yaitu meliputi:
Pertama, berada di wilayah republik Indonesia.
Kedua, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketiga, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung meperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.
Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Kemudian, bangunan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden memiliki keluasan seluruh lantai bangunan paling banyak sekitar 1.500 meter persegi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(*)