Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Usia Pensiun, Kondisi Ini Bisa Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Senin, 19 Desember 2022 | 17:03
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunnews

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya".

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x