Follow Us

Mudahkan Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim, Apa Itu?

Hinggar - Jumat, 16 Desember 2022 | 13:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga selalu memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, fitur e-Klaim dapat diakses oleh peserta, ahli waris, atau instansi terkait dengan cara mengakses laman berikut.

“Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami.

Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif.

Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit,” ujar Roswita.

Sebagai informasi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke kampung halaman dengan iurang yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370.000.

PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Adapun manfaat yang diperoleh sangat lengkap, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, dan santunan kematian sebesar Rp 58 juta.

Lalu, anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Jangan Panik, Cek di Web Resminya

Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro mengimbau seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular