GridStar.ID - Berbagai macam jaminan sosial diberikan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada warga negara Indonesia.
Selain karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, para pekerja serabutan dan buruh harian lepas juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu saja, pekerja migran Indonesia (PMI) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan fitur baru bernama electronic Klaim yang akan memudahkan para pekerja migran.
Fitur ini bisa digunakan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan di mana pun dan kapan pun.
Peluncuran e-Klaim dilakukan guna merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fitur tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedepankan pelayanan optimal bagi seluruh peserta.
“Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Kesehatan," tutur Anggoro, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).
Hal tersebut dikatakan Anggoro saat peluncuran fitur e-Klaim di hadapan 150 calon PMI pada kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI” beberapa waktu lalu.
Menurutnya, e-Klaim menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi PMI.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Manfaat yang Didapat?