Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek Batas Maksimal Usia Anak yang Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 17 Juli 2023 | 15:12
maksimal usia anak ikut BPJS Kesehatan orang tua
dok.TribunWiki

maksimal usia anak ikut BPJS Kesehatan orang tua

GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang terbentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Belum lama ini, sebuah unggahan dari warganet menanyakan apakah usia anak di atas 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua.

"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.

Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.

"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.

Lalu, bagaimana aturannya jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?

Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

PPU yang dimaksud terdiri atas:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  3. PNS
  4. Prajurit
  5. Anggota Polri
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Pegawai swasta
  8. Pekerja/pegawai yang tidak termasukangka (1) sampai (7) yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Dipakai Nagita Slavina, Segini Biaya Caesar ERACS Tanpa BPJS Kesehatan

Anak usia 21 tahun tidak kuliah

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.

"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/01).

Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:

  • Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  • Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Anak usia 21 tahun masih kuliah

Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.

Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.

"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Iqbal.

Sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.

"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," lanjut dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?".

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x