GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu, ternyata inilah daftar operasi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan nasional.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah.
Sedangkan non PBI adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upan, dan bukan pekerja, berserta para anggota keluarganya.
Premi iuran BPJS Kesehatan:
Iuran untuk kelas 1 dibayarkan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Iuran untuk kelas 2 dibayarkan sebesar Rp100 ribu per bulan.
Iuran untuk kelas 3 dibayarkan sebesar Rp35 ribu per bulan.
Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS antara lain:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan tingkat rujukan