Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar Lengkap Operasi Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 15 Desember 2022 | 18:30
Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
dok.Tribunnews

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu, ternyata inilah daftar operasi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan nasional.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah.

Sedangkan non PBI adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upan, dan bukan pekerja, berserta para anggota keluarganya.

Premi iuran BPJS Kesehatan:

Iuran untuk kelas 1 dibayarkan sebesar Rp150 ribu per bulan.

Iuran untuk kelas 2 dibayarkan sebesar Rp100 ribu per bulan.

Iuran untuk kelas 3 dibayarkan sebesar Rp35 ribu per bulan.

Beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS antara lain:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

2. Pelayanan kesehatan tingkat rujukan

3. Pelayanan kedokteran forensik klinis

4. Persalinan

5. Ambulans

Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku

Daftar lengkap operasi penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

1. Operasi lambung

2. Operasi jantung

3. Operasi caesar

4. Operasi kista

5. Operasi miom

6. Operasi tumor

7. Operasi odontektomi

8. Operasi bedah mulut

9. Operasi usus buntu

10. Operasi batu empedu

11. Operasi mata

12. Operasi bedah vaskuler

13. Operasi amandel

14. Operasi katarak

15. Operasi hernia

16. Operasi kanker

17. Operasi kelenjar getah bening

18. Operasi pencabutan pen

19. Operasi penggantian sendi lutut

20. Operasi timektomi. (*)

Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x