GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.
Besar tagihan yang ditagihkan sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan masing-masing.
Namun bagaimana jika kita lupa membayar iuran bulanan tersebut?
Apakah kepesertaan BPJS Kesehatan terhenti otomatis akibat tak bayar tagihan?
Melansir laman resminya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan begitu saja.
Ada ketentuan khusus jika memang kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut harus berhenti.
Salah satunya jika peserta BPJS Kesehatan dinyatakan meninggal dunia ataupun menjadi warga negara lain.
Lebih lanjut kepala Humas BPJS KesehatanM. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasannya.
Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal.
Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik
Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.