GridStar.ID -Melahirkan merupakan salah satu kondisi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Apakah melahirkan di bidan dan klinik dokter bisa pakai BPJS Kesehatan?
Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.
Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.
Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Aturan BPJS untuk melahirkan 2022
Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.