Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Melahirkan Tanpa Rujukan dan Ditanggung BPJS Kesehatan

Rahma - Selasa, 13 Desember 2022 | 16:01
Syarat melahirkan pakai BPJS
Kolase Tribunnews

Syarat melahirkan pakai BPJS

GridStar.ID -Melahirkan merupakan salah satu kondisi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Apakah melahirkan di bidan dan klinik dokter bisa pakai BPJS Kesehatan?

Cek prosedur dan ketentuan BPJS untuk melahirkan 2022 berikut ini.

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan wajib dipenuhi bagi Anda yang ingin mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal itu, termasuk terkait layanan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Aturan BPJS untuk melahirkan 2022

Saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.

Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.

Baca Juga:Dari Denda hingga Ancaman Pidana, Inilah Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x