Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahui 4 Layanan Kesehatan yang Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Hinggar - Selasa, 13 Desember 2022 | 15:32
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan Kesehatan yang diberikan pada masyarakat Indonesia yang menjadi pesertanya.

BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia mendapatkan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Selain itu BPJS Kesehatan juga akan menanggung beberapa layanan kesehatan untuk pesertanya.

Berikut ini beberapa layanan kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika mengalami sakit:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
Baca Juga: Cek dengan NIK, Cairkan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan Via Pospay

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
Pelayanan kedokteran forensik klinis

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x