GridStar.ID - BPJS Checking, kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang bisa saja tidak aktif karena beberapa alasan.
Hal ini terjadi jika seseorang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan hingga membuat status mereka menjadi tidak aktif.
Pastinya hal ini akan menyulitkan terlebih jika kita sedang mengalami sakit dan membutuhkan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Beberapa alasan yang membuat status kepesertaan seseorang di BPJS Kesehatan tidak aktif.
Selain karena terlambat membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Karena biasanya iuran BPJS akan ditanggung oleh perusahaan dan akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk mengaktifkan kembali BPSJS Keseahatan ada beberapa syarat yang harus dilakukan.
BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif otomatis akan kembali aktif saat peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.
Sementara itu, bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehtan KIS PBI:
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek BPJS Tagihan Kesehatan Cuma Lewat WhatsApp
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. (*)