Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan