- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Asli petikan SK Penerima pertama.
- Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
- Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui proses registrasi entitas satuan kerja.
Penyampaian data peserta dan anggota keluarganya melalui proses migrasi.
Adapun masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAnak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?