Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Peserta Wajib Tahu Aturan dan Denda BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 11 Desember 2022 | 23:00
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Checking, begini cara cek aturan dan denda BPJS Kesehatan.

Peserta yang terlambat membayar iuran bakal dikenakan denda.

Lantas bagaimana aturan denda dan besar denda yang dikenakan?

Melansir dari Kompas.com, peserta yang menunggak iuran BPJS tidak dikenakan denda.

Namun, status kepesertaannya akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini diberlakukan untuk peserta mandiri maupun yang iurannya dibayar oleh pemberi kerja.

Denda kepada peserta akan diberikan dalam waktu 45 hari sejak peserta kembali aktif.

"Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," demikian bunyi Pasal 42 Ayat (5).

Sedangkan denda iuran BPJS Kesehatan memiliki jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda tertinggi Rp 30 juta. (*)

Baca Juga: Cek Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Perorangan Berdasar Gaji

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x