Follow Us

Turun Kelas BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan via Online, Cek di Sini

Hinggar - Jumat, 09 Desember 2022 | 14:02
Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan
tribunnews.com

Aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan khususnya untuk mandiri memiliki beberapa kelas yang bisa dipilih untuk pesertanya.

Setiap tingkatan kelas memiliki tarif iuran yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Saat ini iuran peserta mandiri kelas I adalah Rp 150.000.

Peserta mandiri kelas II sebesar Rp 100.000

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000.

Namun iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Peserta bisa memilih menurunkan status kelas BPJS Kesehatannya melalui layanan aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa turun kelas di BPJS Kesehatan secara online:

  • Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
  • Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Baca Juga: Cicil Iuran, Ini Cara Daftar Rehab BPJS Kesehatan via Mobile JKN

  • Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
  • Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
  • Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.
Cara turun kelas BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
  • Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN.
  • Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
  • Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.
  • Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda.

  • Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
  • Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
  • Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
  • Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.
Jika cara tersebut tak berhasil dilakukan, peserta bisa menghubungi call center BPJS 1500 400 atau melakukan konsultasi secara online melalui aplikasi facebook dan Telegram di nomor 08118750400 (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest