GridStar.ID - BPJS Kesehatan khususnya untuk mandiri memiliki beberapa kelas yang bisa dipilih untuk pesertanya.
Setiap tingkatan kelas memiliki tarif iuran yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Saat ini iuran peserta mandiri kelas I adalah Rp 150.000.
Peserta mandiri kelas II sebesar Rp 100.000
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000.
Namun iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Peserta bisa memilih menurunkan status kelas BPJS Kesehatannya melalui layanan aplikasi Mobile JKN.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk bisa turun kelas di BPJS Kesehatan secara online:
- Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
- Jika sudah memahami syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi Mobile JKN.
- Pertama-tama, Anda dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN pada Google Play Store ataupun AppStore.
- Bagi pengguna baru, Anda dapat terlebih dulu mendaftarkan akun pada aplikasi JKN.
- Caranya, Anda dapat memilih menu "Daftar", lalu pilih opsi "Aktivasi Akun".
- Kemudian, Anda dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail.
- Lanjutkan dengan memilih tombol Register.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada ponsel Anda.
- Segera cek e-mail Anda untuk mengetahui lima digit kode tersebut.
- Setelah akun berhasil didaftarkan, Anda dapat langsung melakukan proses log-in pada akun.
- Pada laman beranda aplikasi JKN, Anda dapat memilih opsi "Ubah Data Peserta".
- Pilih opsi "Kelas" dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS Anda.