Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Simulasi Perhitungan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pensiun

Rahma - Rabu, 07 Desember 2022 | 17:31
Cara cek klaim JHT
Kompas

Cara cek klaim JHT

GridStar.ID - Simulasi perhitungan JHT yang didapat saat pekerja pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai program Jaminan Hari Tua alias JHT.

JHT bertujuan untuk membantu kesejahteraan pekerja di hari pensiun nanti.

Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek mengharuskan dana iuran baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.

JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida, dalam sebuah video yang diungah di YouTube Kemnaker.

Simulasi JHT

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x