GridStar.ID - Simak yuk syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah ini akan kembali dicairkan pada 20 Desember 2022.
Ini merupakan tahap kedelapan penyaluran BSU dari Kemnaker kepada pekerja.
Pekerja yang menerima BSU tahap 8 ini diharapkan mencairkan dana di bank Himbara atau kantor pos.
Pekerja yang menerima BSU akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu dari Kemnaker.
Kemnaker mengumumkan pencairan pada tanggal 8 hingga 20 Desember 2022 mendatang.
Apa syarat penerima BSU tahap 8 Desember 2022 ini?
1. Memiliki Nomor Induk Keluarga
2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum wilayah
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki profesi selain PNS, PPPK, TNI, dan Polri
5. Bukan penerima bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, BLT Sembako/BBM, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
Pekerja yang ingin mencairkan BSU tahap 8 ini bisa langsung ke kantor pos atau mengeceknya lewat aplikasi Pospay. (*)
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan