GridStar.ID - Drama Korea telah berhasil memikat penonton dari berbagai negara.
Namun sayangnya tak semua orang bisa menyaksikan drama tersebut dengan bebas.
Pemerintah Korea Utara diketahui telah menerapkan Undang-Undang baru peraturan menonton drama Korea.
Undang-undang baru tersebut telah diterapkan pada Desember 2020 lalu.
Dikutip dari Allkpop, dua dari tiga siswa laki-laki SMA ketahun menonton dan mengunduh drama Korea pada awal Oktober 2022.
Sedangkan satu orang yang lainnya dieksekusi karena membunuh ibu tirinya.
Eksekusi juga telah dilakukan oleh regu tembak di lapangan terbang di kota Hyesan yang berbatasan dengan China pada Oktober 2022.
Menurut pihak berwenang, kedua remaja tersebut ditangkap dengan tuduhan memberikan pertunjukkan kepada teman-teman mereka dan menyebarkan konten yang dilarang oleh rezim Kim Jong Un.
Dengan aturan yang diberlakukan, pemerintah akan melakukan eksekusi pada siapa pun yang mengunduh atau mengedarkan drama Korea Selatan baik dalam bentuk audio atau visual.
Dikutip dari The New York Times, Kim Jong Un, Pemimpin Tertinggi Korea Utara, mengatakan bahwa jika gelombang K-pop, film asing, aspek budaya lain tidak dikuasai, akan menghasilkan kekacauan di Korea Utara.
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Terbaru Kang Sora, Nonton Can We Be Strangers?