GridStar.ID - Korban PHK bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan loh.
Bagi peserta yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.
Seperti apa syarat klaim klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Begini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.
3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan
Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek BSU 2022 Tahap 8 BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Cair?