GridStar.ID - Korban PHK bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan loh.
Bagi peserta yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.
Seperti apa cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan tanda tangan surat KAPK
4. Data akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
5. Dapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Proses selesai, uang tunai JKP akan ditransfer ke rekening
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek BSU 2022 Tahap 8 BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Cair?