Peserta bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya