GridStar.ID-Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI dilakukan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.
Untuk mencegah keterlambatan pembayaran, peserta sebaiknya melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala.
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan sendiri cukup mudah dan praktis. Masyarakat bisa mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan mandiri sudah dibayar atau belum melalui ponsel.
Cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi. Selain itu, cek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).
Bagi pengguna aplikasi dompet digital LinkAja, Anda juga bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan dengan cepat. Dalam hitungan menit, informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul di layar ponsel.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya sudah bisa menggunakan sistem autodebet. Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.
Namun demikian, sebagian peserta BPJS Kesehatan belum mengaktifkan layanan autodebet karena beberapa alasan. Sehingga cek tagihan BPJS Kesehatan perlu dilakukan sewaktu-waktu.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan online? Simak informasi lebih lengkapnya berikut ini:
Baca Juga: Bisakah Daftar BPJS saat Kondisi Darurat untuk Dapat Berobat Gratis?
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi
Mobile JKN Mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna JKN-KIS.
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan ini, Anda bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan. Mulai dari cek tagihan BPJS Kesehatan hingga mengurus pindah fasilitas kesehatan atau faskes.