GridStar.ID-Polisi memastikan status pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven masih saksi terlapor meski kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Untuk diketahui, konten prank itu dilakukan Baim dan Paula di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Naik sidik setelah gelar (perkara), tapi masih saksi terlapor ya tapi sudah naik sidik," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (05/12).
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus yang dialami Baim-Paula kedepannya, Nurma tak dapat menjelaskan secara terperinci.
Perkembangan kasus prank yang dilakukan Baim dan Paula merupakan kewenangan penyidik.
"Belum tahu (perkembangan kasus ke depan), karena wewenang penyidik. Dia naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucap Nurma.
Nurma sebelumnya mengatakan, penyidik telah meningkatkan status konten prank laporan KDRT yang dilakukan oleh Baim-Paula dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Nurma.
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasil dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana. Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (02/10) siang. Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video vlog tersebut Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.