a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : 1% dari dasar penetapan penghasilan;
b. Jaminan Kematian (JKM) : Rp 6.800,-;
c. Jaminan Hari Tua (JHT) : 2% dari dasar penetapan penghasilan. Dasar penetapan penghasilan dapat dilihat di lampiran PP No 44 Tahun 2015 dan lampiran PP No 46 Tahun 2015.
d. Khusus untuk peserta BPU sebagai Pemberi Kerja, Peserta magang, tenaga honorer, peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat, siswa dan mahasiswa kerja praktek yang dipekerjakan dalam proses pendidikan dan pelatihan atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi.
Perhitungan iuran JKK dan JKM sesuai dengan persentase iuran JKK dan JKM bagi peserta Penerima Upah di Pemberi Kerja tersebut dan upah yang dijadikan dasar dalam perhitungan iuran berdasarkan upah terendah dari pekerja yang melakukan pekerjaan yang sama di Pemberi Kerja tersebut.
Peserta bisa memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan rincian sebagai berikut:
a. 2 bulan;
b. 3 bulan;
c. 6 bulan; atau
d. 12 bulan /1 tahun (*)