Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.
Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
Jika iuran sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.
2. Meninggal dunia
Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.
"Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit," ujar Iqbal.
"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan lagi," lanjutnya.
Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:
- PBI dan PPU Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS Mandiri
- Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS Asli/ fotokopi
- Kartu Keluarga Bukti pembayaran iuran.
Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB.