GridStar.ID - Masyarakat Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan kepesertaan tersebut, akan masyarakat terlindung risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong.
Ada beberapa orang yang ingin berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena banyak hal.
Berikut ini 2 alasan seseorang bisa dihentikan dari kepesertaan BPJS Kesehatan JKN-KIS:
1. Berada di luar negeri
Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.
"Kalau ke luar negeri, pembayaran iuran dihentikan. Sudah diatur dalam regulasi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.
Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.
Baca Juga: Pembersihan Karang Gigi Ikut Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya di Sini