Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah melunasi tunggahan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
(*)
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah melunasi tunggahan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
(*)
Source :Kompas.com
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest