GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.
Iuran tiap peserta pun berbeda, tergantung dengan kelas yang dipilih.
BPJS Kesehatan digunakan untuk program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, seseorang yang jatuh sakit bisa mendapatkan jaminan biaya kesehatan dan penanganan medis.
Lalu bagaimana jika peserta tak pernah mengalami sakit?
Apakah bisa mencairkan BPJS Kesehatan?
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak bisa dicairkan.
Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien pada Minggu (18/09).
Beban biaya ini diwujudkan melalui kewajiban setiap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya,
Baca Juga: 11 Manfaat Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Pensiun Janda dan Duda