GridStar.ID-Beragam upaya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya.
Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Program Rehab dilatarbelakangi banyaknya keluhan peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga tak sanggup untuk membayar sekaligus.
Padahal, iuran bulanan JKN-KIS yang tidak dibayar akan berdampak pada status kepesertaan, sehingga menjadi tidak aktif.
Untuk itu, program Rehab BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberi keringanan dan kemudahan kepada peserta yang mengunggak iuran.
Nantinya, peserta bisa memilih berapa kali cicilan yang akan dibayarkan ditambah dengan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Syarat pembayaran Cicilan
Namun, tak semua peserta bisa mendaftar program Rehab ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya:- Peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 154.
- Maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan
Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
- Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
- Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Artinya, perserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah melunasi tunggahan, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.
(*)