Follow Us

Peserta Aktif Wajib Tahu, Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 01 Desember 2022 | 20:30
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Baca Juga: Mudah! Begini Cara dan Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest