GridStar.ID - BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami disabilitas jiwa.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS menjamin pelayanan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Hal ini diungkap dalam laman resmi BPJS Kesehatan pada 11 Januari 2022 lalu.
"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," ujar Ghufron.
Akses pengobatan gratis ini meliputi rehabilitasi medih, konseling dengan psikolog kesehatan, dan pengobatan lainnya.
Namun, harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis dokter.
"Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs," terangnya.
Pada 2020 lalu, kasus gangguan jiwa dan pelayanan rawat inap didominasi kasus schizophrenia, bipolar, gangguan organik, depresi, dan gangguan neurosa.
Ada 51 ribu kasus schizofrenia pada 2020 dengan biaya pengobatan Rp282 miliar.
"Selain itu, jumlah klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat jalan, didominasi oleh diagnosis pelayanan kesehatan mental ekstensif diikuti dengan pelayanan psikoterapi individu dewasa, selanjutnya ada prosedur tes diagnostik, terapi kelompok, dan terapi shok," imbuhnya.
Penyandang disabilitas yang kuerang mampu dan belum masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diusulkan melalui Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan JKN-KIS.
BPJS Kesehatan diharapkan menjadi akses pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang perlu mendapatkan akses pelayanan kesehatan. (*)
Baca Juga: Sering Nunggak Bayar Iuran? Pahami Aturan Denda BPJS Kesehatan