Follow Us

Cek Syarat Pengambilan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pembelian Rumah Meski Pekerja Belum Berusia 56 Tahun

Hinggar - Selasa, 29 November 2022 | 23:00
KPR BPJS Ketenagakerjaan
tribunnews.com

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta bisa mencairkan dana JHT untuk membeli rumah meskipun peserta BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai usia 56 tahun.

Seperti yang diketahui dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakejaan dipersiapkan untuk peserta saat memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.

Namun peserta bisa mencairkan sebagian dana JHT untuk membeli rumah.

Besaran sebagian manfaat dari JHT bisa diambil sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah.

Menurut PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22, menerangkan jika peserta dapat mengambil sebagian JHT untuk membeli rumah apabila sudah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.

Kemudian pada Pasal 25 dijelaskan bahwa selain berupa uang tunai, peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.

Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Adapun untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan baik itu PUMP maupun KPR, peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
Baca Juga: Tak Perlu Antri, Cara Bayar BPJS Kesehatan Online Pakai myBCA

  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
  • Peserta aktif membayar iuran;
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest