Keterangan:
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c) Santunan Kecacatan
Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
Keterangan:
Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
d) Santunan kematian dan biaya pemakaman
Santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20.000.000,-Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-Santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12.000.000,-. (*)