GridStar.ID - Kabar gembira untuk warga kota Medan.
Kini masyarakat kota Medan bisa melakukan pengobatan ke rumah sakit cukup membawa KTP.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Senin (28/11).
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Desember 2022 mendatang.
Pemerintah Kota Medan dan BPJS Kota Medan mengadakan pertemuan dan melakukan penandatanganan kesepakatan mengenai Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) 2022-2023.
Kebijakan ini diterapkan karena angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Medan telah mencapai 96 persen dari jumlah penduduk.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini mengatakan, hampir semua warga Kota Medan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setiap warga Kota Medan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan ke pembiayaan Peserta Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, pihaknya berusaha untuk memenuhi target warga Medan berobat hanya bermodalkan KTP.
Warga peserta Data Terbadu Kesejahteraan (DTKS) akan didaftarkan ke BPJS PBI yang didanai APBN.