Follow Us

Apa Saja Manfaat yang Didapatkan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Hinggar - Senin, 28 November 2022 | 23:00
Cara Cek Saldo JHT BPJS Kesehatan di Aplikasi JMO

Cara Cek Saldo JHT BPJS Kesehatan di Aplikasi JMO

GridStar.ID - Masyarakat yang memiliki kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Orang-orang yang berprofesi sebagai pedagang, petani, ojek online, pekerja paruh waktu hingga freelancer bisa mendaftarkan diri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja manfaat yang akan didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPU)?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPU) akan menerima tiga manfaat yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

JHT bisa dicairkan dengan beberapa syarat berikut ini:

  • mencapai usia 56 tahun;
  • berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
Baca Juga: Cara Pindah Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke Pekerja Penerima Upah, Ini Syaratnya

  • terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
  • meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
  • cacat total tetap; atau
  • meninggal dunia.
  • Sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest