GridStar.ID - Pemutusan hubungan kerja atau PHK tengah marak dilakukan sejumlah perusahaan.
Karyawan wajib tahu mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, program lainnya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Untuk apa manfaat masing-masing program? Simak yuk agar bisa digunakan manfaatnya.
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program JKP digunakan untuk melindungi buruh/karyawan yang terdampak risiko Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
2. Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun digunakan manfaatnya saat emmasuki usia pensiun, dana masa pensiun akan dijamin oleh program ini.
3. Jaminan Hari Tua
Program ini berbeda dari Jaminan Pensiun, karena digunakan buruh/pekerja saat memasuki hari tua.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja
Program ini bisa digunakan oleh buruh/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, ada pula Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian yang bisa diklaim oleh pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari Tribunnews.com, program-program ini disebut memiliki prinsip, tujuan, coverage, dan manfaat yang berbeda-beda menurut Menaker Ida Fauziyah. (*)
Baca Juga: Kabar Baik, BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Korban PHK