Program ini bisa digunakan oleh buruh/karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, ada pula Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian yang bisa diklaim oleh pengguna BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari Tribunnews.com, program-program ini disebut memiliki prinsip, tujuan, coverage, dan manfaat yang berbeda-beda menurut Menaker Ida Fauziyah. (*)
Baca Juga: Kabar Baik, BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelayanan Ekstra Bagi Korban PHK