GridStar.ID - Sejumlah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta semua daerah memberikan pengumuman UMP 2023 maksimal pada Senin (28/11).
Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Hingga Senin (28/11), diketahui sudah ada 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.
8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen) (*)