Follow Us

Daftar UMP 2023 di 29 Daerah, Mulai dari yang Tertinggi hingga Terendah

Hinggar - Selasa, 29 November 2022 | 11:15
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Sejumlah daerah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang meminta semua daerah memberikan pengumuman UMP 2023 maksimal pada Senin (28/11).

Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Hingga Senin (28/11), diketahui sudah ada 29 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.

8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Ketok Palu, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Diumumkan, Naik Rp 37.749 Ribu

  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, UMP Tahun 2022 Telah Ditetapkan, DKI Jakarta Tertinggi hingga Jawa Tengah Terendah Segini Besarannya

  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  • Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  • Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  • Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  • Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen) (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest