Follow Us

Pemerintah Provinsi Ketok Palu, UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Diumumkan, Naik Rp 37.749 Ribu

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 22 November 2021 | 12:03
Anies Baswedan
Kompas

Anies Baswedan

GridStar.ID - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta resmi diumumkan.

Pemerintah resmi mengumumkan UMP 2022 pada Minggu, (21/11/2021).

Upah Minimum Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.

Baca Juga: Ucapan Terima Kasih Inul Daratista pada Anies dan Jokowi, Bisnis Karaokenya Boleh Dibuka dengan Syarat Ini!

Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR 2022 menjadi Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dari UMR DKI 2021.

Baca Juga: Usai Video Sentil Anies Baswedan, Randy Nidji Blak-blakan Sudah Delete Nomor Giring: Cuma Kenal yang Versi 2002-2021

Seperti diketahui, UMR Jakarta 2021 adalah Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMR tahun 2020.

Namun, Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.

Artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diam-Diam Dinikahi Pengusaha Tambang di Mekkah, Mantan Pacar Raffi Ahmad Ini Alih Profesi Sementara, Dicap Guru Galak hingga Tag Anies Baswedan dan Jokowi

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest