GridStar.ID - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta resmi diumumkan.
Pemerintah resmi mengumumkan UMP 2022 pada Minggu, (21/11/2021).
Upah Minimum Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR 2022 menjadi Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dari UMR DKI 2021.
Seperti diketahui, UMR Jakarta 2021 adalah Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMR tahun 2020.
Namun, Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.