Follow Us

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dokumennya

Rahma - Minggu, 27 November 2022 | 14:15
BSU karyawan resign dan korban PHK
dok.iStock

BSU karyawan resign dan korban PHK

1. Kunjungi situs layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan3. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim4. Setelah verifikasi, peserta akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs5. Mengunggah dokumen persyaratan6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal wawancara dan kantor cabang7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya. Saat sesi video call, siapkan dokumen-dokumen asli.8. Proses selesai dan saldo JHT anda akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Rizky Billar Blak-blakan Ungkap Alasan Pilih Lesti Kejora Sebagai Istri, Bukan Karena Fisik

Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen secara online, maka dapat mengunjungi kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.

Petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan Anda melalui kontak yang tercantum dalam form pengajuan.

Oleh karena itu, pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan nomor telepon yang diberikan aktif. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular