GridStar.ID - Korban PHK bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan loh.
Bagi peserta yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.
Seperti apa cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. Klik website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan tanda tangan surat KAPK
4. Data akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan
5. Dapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Proses selesai, uang tunai JKP akan ditransfer ke rekening
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek BSU 2022 Tahap 8 BPJS Ketenagakerjaan, Kapan Cair?
Sedangkan untuk cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga keenam begini caranya:
1. Melakukan asesmen diri pada website siapkerja.kemnaker.go.id
2. Lamar minimal 5 perushaan berbeda atau minimal 1 perusahaan yang sudah melalui tahap wawancara
3. Mengikuti konseling yang sudah dirancang
4. Ikuti pelatihan kerja bulan kedua hingga kelima dengan kehadiran 80 persen
5. Ajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal pada akun Siap Kerja. (*)
Baca Juga: Angin Segar, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik hingga 2024, Segini yang Harus Dibayarkan Tiap Golongan