1. iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko berubah.
2. iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10 persen dari upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20 persen dari upah sebulan.
Demikian Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS yang termasuk termuat dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (*)
Baca Juga: Mudah Banget! Cara BPJS Checking untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Website, dan SMS