Follow Us

Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Wajib Tahu Syarat dan Caranya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 23 November 2022 | 17:31
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan uang tunai sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan membantu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk peserta.

Begini skema uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan dari uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah:

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Batas upah maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.

Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.

Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut:

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular