Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Wajib Tahu Syarat dan Caranya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 23 November 2022 | 17:31
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

GridStar.ID - Baru-baru ini badai layoff dan PHK terjadi di sejumlah perusahaan.

Untuk para karyawan, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 2022.

Pogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program ini diberikan untuk para pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layar pada saat kehilangan pekerjaan seperti dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id via Kompas.com.

Pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko pemutusan hubungan kerja sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang belum kembali bekerja setelah di-PHK memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat ini bisa diperoleh jika peserta sudah memenuhi masa iur program JKP yakni sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan dan terlah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Manfaat dari JKP BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi Kelupaan bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Cara Aktifkan Fitur Autodebet dengan Mudah

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x