Follow Us

Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Usai 11 Hari Ditahan di Rutan Serang, Sakit Apa?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 06 November 2022 | 09:02
Nikita Mirzani
Via Gridpop.ID

Nikita Mirzani

Baca Juga: DIkira Sengaja Penjarakan Nikita Mirzani karena Dendam, Kuasa Hukum Dito Mahendra Akhirnya Buka Suara: Itu adalah Perbuatannya Sendiri

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Menurut Freddy, penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari kedepan sejak 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara kurang lebih 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.(*)

Baca Juga: Tetap Santai di Balik Jeruji Penjara, Nikita Mirzani Sibuk Jadi Motivator Tahanan Lainnya: Banyak Sekali Temannya

Source : TribunStyle

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular