GridStar.ID - Aktris Nikita Mirzani harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten setelah 11 menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Jumat (4/11/2022)
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
"Bukan dilarikan emergensi, tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.
Menurut Masjuno, pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dengan pengawalan polisi.
"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.
Namun Masjuno enggan memberikan pernyataan terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Saya tidak bisa mewakili dokter, tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.
Dia juga belum mengetahui sampai kapan Nikita Mirzani dirawat.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Betul," ujarnya.
DIberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan kelas II Serang karena kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.