Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani diketahui terkena kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Potongan video saat Nikita menghujat Dito pun beredar di sosial media.
Saat itu, Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bila nama Dito Mahendra sudah jelek.
“Sekalian sama yang namanya Dito Mahendra! Dito Mahendra, kalian google aja namanya, namanya udah jelek, di google aja namanya jelek!” kata Nikita Mirzani
Nikita Mirzani mengumpat Dito Mahendra adalah sosok yang gemar menipu. Uang hasil menipu digunakan Dito untuk membelikan Nindy Ayunda barang mewah.
“Dia itu banyak banget nipu uang orang, nah uangnya itu dibeliin lah untuk barang-barang mewah untuk si Nindy,” tegas Nikita Mizani.
“Uang hasil nipu orang, dia itu kayak markus, apa sih kepanjangannya, makelar kasus,” sambungnya melalui akun pribadinya.
Sementara itu sebelumnya, diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa di sebuah mal bersama anaknya.