Setelah dijemput paksa dan jalani pemeriksaan, Nikita Mirzani kemudian dibebaskan.
Bukan tanpa sebab, dijelaskan oleh Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani dibebaskan karena adanya permohonan dari pengacara.
Hal ini berkaitan dengan status Nikita Mirzani sebagai single parent dan masih memiliki anak di bawah umur.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," papar Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," ucap Shinto.
(*)