GridStar.ID -Cara daftar online BPJS Kesehatan via Mobile JKN bagi calon peserta baru.
Tidak perlu bingung cukup ikuti cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN untuk menjadi peserta jaminan kesehatan pemerintah.
Untuk lebih jelasnya simak cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN berikut ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagi Anda calon peserta BPJS kesehatan, kini dapat dengan mudah melakukan pendaftaran secara online.
Tidak perlu susah payah melakukan antrean di kantor cabang (kacab) BPJS Kesehatan terdekat dengan lokasi Anda.
Untuk melakukan pendaftaran Anda cukup sediakan ponsel dan unduh aplikasi JKN di smartphone.
Nantinya setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat perlu membayar sejumlah iuran yang akan ditanggungkan setiap bulannya sesuai dengan pilihan kelas masing-masing.
Baca Juga:Selain di Jakarta, Berikut Ini Daftar Lengkap Daerah yang Mulai Menerapkan PPKM Level 1 dan 2
Syarat daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Unduh dan install aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau AppStore, kemudian klik daftar dan pilih ‘Pendaftaran Peserta Baru’
Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan kemudian pilih kolom ‘Saya setuju’ dan klik selanjutnya.
Input NIK atau e-KTP dan kode Captcha pada tempat yang sudah disediakan lalu klik selanjutnya.
Nantinya layar akan menunjukkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan kemudian klik ‘selanjutnya’
Masukkan data diri dan jangan lupa pilih fasilitas kesehatan dan faskes gigi yang gampang diakses.
Masukkan alamat email dan klik simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.
Masukkan nomor verifikasi dan selanjutnya akan tampil data peserta sesuai yangd didaftarkan.
Selain nomor verifikasi Anda juga akan terima nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk bayar iuran BPJS Kesehatan.
Anda juga bisa mencetak kartu tersebut untuk kepemilikan secara fisik.
(*)