Follow Us

Hadiahi Iphone 13 Pro Max pada Anak Buah, Ferdy Sambo Beri Uang Rp 1 Miliar Usai Tembak Brigadir J tapi Diambil Kembali

Rahma - Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:01
Ferdy Sambo sidang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ferdy Sambo sidang

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

Adapun jaksa mendakwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena mendengar pengakuan istrinya yang telah dilecehkan oleh Yosua.

Tanpa memastikan kebenaran peristiwa itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, dia ikut menembak kepala Yosua.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa: Ferdy Sambo Beri Amplop Berisi Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E, tapi Diambil Kembali

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest